Astra
AstraSATU Indonesia
Desa Adat: Mengenal Tradisi, Budaya, dan Kearifan Lokal ornament catur dharma

Desa adat menyimpan kearifan lokal yang relevan bagi agenda pembangunan berkelanjutan, mulai dari pengelolaan sumber daya hingga kohesi sosial.

Desa Adat: Mengenal Tradisi, Budaya, dan Kearifan Lokal

Lainnya

6 menit membaca

0

Bagikan:

Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan budaya yang luar biasa dengan masyarakatnya yang masih mempertahankan tradisi, nilai, dan aturan adat yang diwariskan turun-temurun. Salah satu bentuk pelestariannya dapat ditemukan di desa adat yang hingga kini masih jadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.

Namun, sebenarnya apa itu desa adat? Bagaimana perannya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel di bawah ini!

BACA JUGA: Desa Wisata: Kolaborasi Astra untuk Pengembangan Desa

Apa Itu Desa Adat?


Desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu, serta berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, dan hak asal-usul berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat setempat.

Secara yuridis di Indonesia, pengakuan terhadap desa adat dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini membedakan dua jenis desa, yakni desa dinas (administratif) dan desa adat. Desa adat diberikan kewenangan lebih luas untuk mengatur urusan internal berdasarkan hukum adat, termasuk pengelolaan tanah ulayat, penyelesaian sengketa, hingga ritual keagamaan dan budaya.

Berbeda dari desa administratif yang mengikuti hierarki birokrasi pemerintah, desa adat memiliki struktur kepemimpinan sendiri yang umumnya dipimpin oleh tokoh adat atau tetua yang dipercaya oleh komunitas. 

Misalnya, di Bali, pemimpin desa adat disebut Bendesa Adat, sementara di berbagai daerah lain dikenal istilah kepala suku, penghulu adat, atau pimpinan marga.

Jadi, yang membedakan desa adat secara esensial bukan hanya struktur formalnya, tetapi nilai yang mengikat seluruh komunitas mencakup adat istiadat, hukum adat, dan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun.

Perbedaan Desa Adat dan Kampung Adat


Secara konseptual, desa adat dan kampung adat merujuk pada hal yang sama, yaitu komunitas yang hidup berdasarkan aturan dan nilai adat. Perbedaan utamanya lebih kepada istilah yang digunakan di masing-masing daerah.

Penggunaan istilah kampung adat lebih umum digunakan di wilayah luar jawa, seperti Papua, Kalimantan, dan Sulawesi. Berikut adalah perbedaan desa adat dan kampung adat yang perlu kamu ketahui.

  • Desa adat lebih sering merujuk pada entitas yang sudah mendapat pengakuan hukum formal dari negara berdasarkan Undang-Undang Desa.
  • Kampung adat bisa berarti komunitas adat yang lebih kecil, atau komunitas yang masih dalam proses mendapatkan pengakuan formal.


Dalam konteks pariwisata, kedua istilah ini sering dipakai bergantian untuk merujuk pada destinasi wisata budaya berbasis komunitas adat.

Ciri Utama Kehidupan Desa Adat


Memahami desa adat berarti memahami sistem nilai yang menggerakkannya. Berikut ini adalah berbagai ciri utama kehidupan desa adat di Indonesia.

1. Hukum Adat dan Aturan Tak Tertulis


Desa adat diatur oleh hukum adat, yaitu seperangkat norma dan aturan yang tidak selalu tertulis, tetapi dikenal, dihormati, dan ditegakkan oleh seluruh komunitas. Umumnya, pelanggaran terhadap hukum adat akan diselesaikan melalui mekanisme musyawarah adat, bukan melalui pengadilan formal.

2. Memiliki Pemimpin dan Wilayah Adat


Setiap desa adat dipimpin oleh tokoh adat, seperti bendesa adat di Bali atau pemimpin adat dengan sebutan lokal lainnya. Selain itu, desa ini juga memiliki wilayah yang tidak hanya menjadi tempat tinggal masyarakat, tetapi juga mencakup kawasan yang memiliki nilai budaya maupun spiritual.

3. Tanah Ulayat


Salah satu pilar paling penting dalam sistem desa adat adalah konsep tanah ulayat, yakni tanah yang dimiliki dan dikelola secara komunal oleh masyarakat adat. Tanah ulayat tidak bisa diperjualbelikan secara bebas karena penggunaannya diatur oleh hukum adat demi kepentingan bersama seluruh komunitas.

4. Ritual dan Upacara Adat


Siklus kehidupan di desa adat diikat oleh ritual dan upacara, mulai dari kelahiran, pernikahan, panen, hingga kematian. Ritual-ritual ini bukan sekadar tradisi seremonial, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme kohesi sosial yang mempererat hubungan antaranggota komunitas.

5. Sistem Kepemimpinan Tradisional


Otoritas di desa adat tidak hanya bersumber dari jabatan formal, tetapi dari kepercayaan komunitas dan kedalaman pengetahuan adat. Pemimpin adat berperan sebagai penjaga nilai, penengah konflik, dan representasi komunitas dalam hubungan dengan pihak luar.

6. Pengetahuan Lokal tentang Alam


Desa-desa adat di Indonesia menyimpan pengetahuan yang luar biasa tentang ekosistem lokal. Mulai dari jenis tanaman obat, pola cuaca, pengelolaan air, hingga teknik pertanian tradisional. Pengetahuan yang diwariskan secara lisan ini adalah kekayaan intelektual yang semakin diakui nilainya dalam konteks ilmu pengetahuan modern.

Desa Adat Binaan PT Astra International Tbk di Indonesia


Indonesia dikenal memiliki banyak sekali desa dan kampung adat yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Berikut ini adalah beberapa desa adat binaan PT Astra International Tbk di Indonesia.

1. Kampung Adat Osing Kemiren, Banyuwangi


Desa Kemiren di Banyuwangi adalah rumah bagi Suku Osing, penduduk asli Banyuwangi yang dikenal sebagai The Sunrise of Java. Dengan tradisi seni Gandrung, ritual Barong Ider Bumi, dan kain tenun khasnya, Kemiren merupakan representasi kebudayaan Osing yang masih hidup dan dinamis.

Menariknya, Desa Kemiren bukan hanya menjadi destinasi wisata biasa. Sejak tahun 2020, desa ini ditetapkan sebagai desa wisata, dan pencapaiannya terus meningkat hingga masuk dalam 50 desa wisata terbaik dalam Anugerah Desa Wisata Indonesia 2024. Lebih dari itu, desa ini juga dikenal sebagai binaan PT Astra International Tbk. 

2. Kampung Adat Enggros, Papua


Di tepi Teluk Youtefa, Jayapura, Papua, berdiri Kampung Adat Enggros. Kampung ini adalah komunitas masyarakat adat pesisir yang telah menghuni kawasan ini sejak generasi ke generasi. 

Kehidupan mereka sangat bergantung pada ekosistem mangrove dan laut, dan sistem pengetahuan mereka tentang pengelolaan sumber daya pesisir adalah warisan yang tidak ternilai.

Bagaimana Desa Adat Mendukung Pembangunan Berkelanjutan?


Sebagai bagian penting dari pembangunan negara, keberadaan desa adat juga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan melalui aspek sebagai berikut.

  • Pelestarian Lingkungan: Banyak masyarakat adat memiliki aturan yang mengatur pemanfaatan hutan, sungai, maupun kawasan pesisir agar tetap lestari.
  • Penguatan Ekonomi Lokal: Produk kerajinan, kuliner, hingga pariwisata berbasis budaya menjadi sumber pendapatan masyarakat tanpa menghilangkan identitas lokal.
  • Pelestarian Budaya: Tradisi, bahasa daerah, rumah adat, hingga seni pertunjukan tetap diwariskan kepada generasi berikutnya.
  • Kohesi Sosial: Budaya gotong royong dan musyawarah memperkuat solidaritas masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan.


BACA JUGA: Astra Bergerak Bersama Anak Bangsa: Membangun Kesejahteraan dari Desa, Untuk Hari Ini dan Masa Depan Indonesia

Dukung Pelestarian Budaya dan Pembangunan Berkelanjutan Bersama PT Astra International Tbk


Desa adat adalah warisan budaya yang memiliki peran penting dalam menjaga identitas bangsa sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan. 

Melalui nilai gotong royong, hukum adat, pelestarian lingkungan, serta penguatan ekonomi lokal, desa adat menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan sosial dan budaya.

Dengan memadukan kearifan lokal dan inovasi, desa adat dapat menjadi inspirasi dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. 

Jika kamu ingin melihat komitmen PT Astra International Tbk terhadap pembangunan berkelanjutan diwujudkan melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat hingga pengembangan ekonomi lokal, dapatkan informasi selengkapnya melalui Astra Sustainability Report.