
JAKARTA: PT Astra International Tbk (Astra atau Perseroan) pada hari ini, Kamis (20/4) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat atau RUPST). Dalam rapat tersebut telah diputuskan beberapa hal sebagai berikut:
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2016, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2016 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka tanggal 27 Februari 2017 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tersebut, semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku 2016, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tahun buku 2016.
Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp. 15.155.556.514.879,- sebagai berikut:
(2) Mengangkat:
1. Bapak Prijono Sugiarto sebagai Presiden Direktur
2. Bapak Bambang Widjanarko Santoso sebagai Direktur Independen
3. Bapak Widya Wiryawan sebagai Direktur
4. Bapak Johannes Loman sebagai Direktur
5. Bapak Suparno Djasmin sebagai Direktur
6. Bapak Djony Bunarto Tjondro sebagai Direktur
7. Bapak Chiew Sin Cheok sebagai Direktur
8. Bapak Gidion Hasan sebagai Direktur
9. Bapak Henry Tanoto sebagai Direktur
10. Bapak Budi Setiadharma sebagai Presiden Komisaris
11. Bapak Sidharta Utama sebagai Komisaris Independen
12. Bapak Yasutoshi Sugimoto sebagai Komisaris Independen
13. Bapak Anthony John Liddell Nightingale sebagai Komisaris
14. Bapak Benjamin William Keswick sebagai Komisaris
15. Bapak Mark Spencer Greenberg sebagai Komisaris
16. Bapak Jonathan Chang sebagai Komisaris
17. Bapak David Alexander Newbigging sebagai Komisaris
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan, sehingga dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
Direksi Perseroan:
Presiden Direktur: Prijono Sugiarto
Direktur Independen: Bambang Widjanarko Santoso
Direktur: Widya Wiryawan
Direktur: Johannes Loman
Direktur: Suparno Djasmin
Direktur: Djony Bunarto Tjondro
Direktur: Chiew Sin Cheok
Direktur: Gidion Hasan
Direktur: Henry Tanoto
Dewan Komisaris Perseroan:
Presiden Komisaris: Budi Setiadharma
Komisaris Independen: Sidharta Utama
Komisaris Independen: Mari Elka Pangestu
Komisaris Independen: Muhamad Chatib Basri
Komisaris Independen: Yasutoshi Sugimoto
Komisaris: Anthony John Liddell Nightingale
Komisaris: Benjamin William Keswick
Komisaris: Mark Spencer Greenberg
Komisaris: Jonathan Chang
Komisaris: David Alexander Newbigging
Komisaris: John Raymond Witt
Komisaris: Adrian Teng Wei Ann
Sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ini ke dalam akta notaris dan selanjutnya memberitahukan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi-instansi Pemerintah lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. menetapkan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp1,2 miliar gross per bulan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam setahun, mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2017 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2018, dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.”
4. Mata Acara Rapat 4
Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
Presiden Direktur PT Astra International Tbk Prijono Sugiarto mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas dukungan penuh yang telah diberikan kepada Astra selama 60 tahun berkarya untuk membangun bangsa, sehingga perseroan dapat terus meningkatkan kinerja dari tahun ke tahun dan mampu memberikan dividen tunai sebesar Rp 168 per saham atau dengan total nilai Rp6,8 triliun.
Dalam menyikapi kondisi lingkungan bisnis yang penuh tantangan sepanjang tahun 2016, Astra terus berinovasi dan merintis berbagai terobosan pada portofolio dan proses bisnis serta organisasi, agar dapat menyesuaikan dengan realitas tantangan dan kondisi pasar yang ada. Dengan tetap fokus pada kekuatan Astra dalam hal keunggulan produk, hubungan erat dengan pelanggan, serta inisiatif efisiensi di segala bidang, Astra berhasil membukukan kinerja operasional dan bisnis yang baik pada tahun 2016.

22 Des 2025

24 Nov 2025

21 Nov 2025