Astra
Astra Bagi Dividen Tunai Rp 8,74 Triliun atau Rp 216 Per Sahamcatur-dharma

Astra Bagi Dividen Tunai Rp 8,74 Triliun atau Rp 216 Per Saham

6 menit membaca

9

Bagikan:

Astra Bagi Dividen Tunai Rp 8,74 Triliun atau Rp 216 Per Saham

JAKARTA: PT Astra International Tbk (Astra atau Perseroan) pada hari ini, Selasa 28 April 2015, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (Rapat atau RUPST) dan telah mengambil keputusan sebagai berikut:

1. Mata Acara Rapat 1

a. Menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) mengenai dewan komisaris.
b. Memberikan kuasa kepada direksi Perseroan untuk:

  • melakukan perubahan dan/atau penambahan apabila dianggap perlu terhadap anggaran dasar perseroan yang telah diputuskan dalam Rapat ini atau dalam hal terdapat ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh instansi-instansi pemerintah terkait; dan
  • menyatakan seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ini, dengan hak subtitusi, dalam satu atau beberapa akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas seluruh atau sebagian keputusan Rapat ini termasuk melakukan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut, dan untuk memberitahukan dan/atau mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi pemerintah terkait.

2. Mata Acara Rapat 2
Menyetujui dan menerima baik laporan tahunan untuk tahun buku 2014, termasuk mengesahkan laporan tugas pengawasan dewan komisaris Perseroan, serta mengesahkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan untuk tahun buku 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka tanggal 26 Februari 2015 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

Dengan disetujuinya laporan tahunan dan disahkannya laporan tugas pengawasan dewan komisaris Perseroan dan laporan keuangan konsolidasi Perseroan tersebut, semua anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku 2014, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasi Perseroan tahun buku 2014.

3. Mata Acara Rapat 3
a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp 19,18 triliun sebagai berikut:

(1) sebesar Rp 8,74 triliun dibagikan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp 216 setiap saham, yang akan diperhitungkan dengan dividen interim sebesar Rp 64 setiap saham yang telah dibayarkan pada tanggal 31 Oktober 2014, sehingga selebihnya sebesar Rp 152 setiap saham akan dibayarkan pada tanggal 29 Mei 2015 kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 11 Mei 2015 pukul 16:00 WIB;

(2) memberikan wewenang kepada direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memerhatikan ketentuan pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku; dan

b. Selebihnya sebesar Rp 10,43 triliun dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.

4. Mata Acara Rapat 4

a. (1) Menyetujui pengunduran diri Bapak Erry Firmansyah, Bapak Soemadi D. M. Brotodiningrat, dan Bapak Hisayuki Inoue, masing-masing sebagai komisaris independen Perseroan, terhitung sejak perubahan anggaran dasar Perseroan terkait masa jabatan dewan komisaris berlaku efektif;

(2) Mengangkat Ibu Mari Elka Pangestu, Bapak Muhamad Chatib Basri, dan Bapak Kyoichi Tanada, masing-masing sebagai komisaris independen Perseroan yang baru, berturut-turut menggantikan Bapak Erry Firmansyah, Bapak Soemadi D. M. Brotodiningrat, dan Bapak Hisayuki Inoue untuk masa jabatan terhitung sejak perubahan anggaran dasar Perseroan terkait masa jabatan dewan komisaris berlaku efektif sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditentukan oleh anggaran dasar Perseroan;

(3) Mengangkat Bapak Gunawan Geniusahardja sebagai direktur independen Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditentukan oleh anggaran dasar Perseroan; dan

(4) Mengangkat Bapak Djony Bunarto Tjondro sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan,

sehingga dengan demikian susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

Direksi Perseroan:
1. Presiden Direktur: Prijono Sugiarto
2. Direktur Independen: Gunawan Geniusahardja
3. Direktur: Djoko Pranoto

4. Direktur: Widya Wiryawan
5. Direktur: Sudirman Maman Rusdi
6. Direktur: Simon Collier Dixon
7. Direktur: Johannes Loman
8. Direktur: Suparno Djasmin
9. Direktur: Bambang Widjanarko Santoso
10. Direktur: Djony Bunarto Tjondro

terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh anggaran dasar Perseroan.

Dewan Komisaris Perseroan:
1. Presiden Komisaris: Budi Setiadharma
2. Komisaris Independen: Sidharta Utama
3. Komisaris Independen: Mari Elka Pangestu
4. Komisaris Independen: Muhamad Chatib Basri
5. Komisaris Independen: Kyoichi Tanada
6. Komisaris: Anthony John Liddell Nightingale
7. Komisaris: Benjamin William Keswick
8. Komisaris: Mark Spencer Greenberg
9. Komisaris: Chiew Sin Cheok
10. Komisaris: Jonathan Chang
11. Komisaris: David Alexander Newbigging

terhitung sejak perubahan anggaran dasar Perseroan terkait masa jabatan dewan komisaris berlaku efektif sampai dengan rapat umum pemegang saham tahunan 2017, kecuali untuk Ibu Mari Elka Pangestu, Bapak Muhamad Chatib Basri, dan Bapak Kyoichi Tanada sampai dengan rapat umum pemegang saham tahunan 2018.

Sehubungan dengan perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan tersebut, memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada direksi Perseroan untuk menyatakan kembali seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ini ke dalam akta notaris dan selanjutnya memberitahukan susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi-instansi Pemerintah lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. (1) Memberikan wewenang kepada dewan komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota direksi Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan; serta


(2) Menetapkan untuk seluruh anggota dewan komisaris Perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp 1,1 miliar gross per bulan yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam satu tahun, mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2015 hingga penutupan rapat umum pemegang saham tahunan 2016 dan memberikan wewenang kepada presiden komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota dewan komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.

5. Mata Acara Rapat 5
Memberi wewenang kepada direksi Perseroan untuk:

a. menunjuk salah satu kantor akuntan publik di Indonesia, yang terafiliasi dengan salah satu dari empat besar kantor akuntan publik internasional dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2015; dan

b. menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut.

Presiden Direktur PT Astra International Tbk Prijono Sugiarto mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan atas dukungan penuh yang telah diberikan kepada Astra selama 58 tahun berkarya untuk membangun bangsa, sehingga perseroan dapat terus meningkatkan kinerja dari tahun ke tahun dan mampu memberikan dividen tunai sebesar Rp 216 per saham atau dengan total nilai Rp 8,74 triliun

Visi dan misi Astra mengantarkan perseroan untuk memiliki orientasi pertumbuhan berkelanjutan dalam jangka panjang dengan memastikan pertumbuhan usaha yang sejalan dengan kemajuan bangsa dan kelestarian lingkungan.

Astra meyakini bahwa tata kelola perusahaan merupakan strategi penting yang diterapkan dalam keseluruhan aktivitas Astra. Tata kelola perusahaan yang baik akan menjadi kerangka untuk mengelola bisnis, sumber daya manusia serta kontribusi sosial dan lingkungan dengan baik dan berimbang, sebagaimana diterapkan dalam Strategic People Roadmap Astra, yang terdiri dari portfolio roadmap, people roadmap dan public contribution roadmap.

Dengan berlandaskan pada keyakinan bahwa kompetensi seluruh insan Astra yang dipadu dengan potensi lini usaha merupakan satu kesatuan yang mampu membuat Astra terus tumbuh dan berkembang, Astra bertekad untuk menjadi kebanggaan bangsa pada tahun 2020.

Jakarta, 28 April 2015
PT Astra International Tbk





Pongki Pamungkas Chief of Corporate Communication, Social Responsibility & Security

Berita Lainnya:

Astra Dukung Pemberdayaan Ekonomi Desa Petani Kopi Garut
Astra Dukung Pemberdayaan Ekonomi Desa Petani Kopi Garut

12 Des 2025

Astra Half Marathon 2025 “Together in Motion” Ajak Ribuan Pelari Wujudkan Gaya Hidup Sehat dan Berkelanjutan
Astra Half Marathon 2025 “Together in Motion” Ajak Ribuan Pelari Wujudkan Gaya Hidup Sehat dan Berkelanjutan

30 Nov 2025

Perempuan Astra Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir dalam Peringatan Hari Ibu 2025
Perempuan Astra Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir dalam Peringatan Hari Ibu 2025

16 Des 2025